PBG/IMB dan Kepatuhan Tata Ruang
PBG/IMB memastikan bangunan didirikan sesuai rencana tata ruang dan peruntukan lahan yang berlaku. Hal ini penting agar bangunan usaha tidak melanggar zonasi wilayah.
Dengan mematuhi tata ruang melalui PBG/IMB, perusahaan dapat menjalankan usaha secara legal dan terhindar dari sanksi atau pembongkaran bangunan.
📞 +6281-1100-17081