Ya, bangunan sementara tetap butuh izin, biasanya berupa PBG Sementara atau IBGS (Izin Bangunan Gedung Sementara).
Izin ini berlaku untuk:
• Pos proyek
• Warung darurat
• Bangunan semi permanen
Ciri-ciri:
🕒 Masa pakai maksimal 5 tahun
🔧 Bisa dibongkar kapan saja
📍 Tidak permanen dan tidak mengubah tata ruang
Kenapa perlu?
👉 Hindari pembongkaran paksa
👉 Taat aturan tata kota
Kesimpulan: Meskipun sementara, tetap wajib izin agar aman dan legal.
📞 +6281-1100-17081