Peran Arsitek dan Kontraktor dalam PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Peran Arsitek
1.    Perancangan Bangunan 
2.    Penyusunan Dokumen Teknis 
3.    Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan 
Peran Kontraktor
1.    Pelaksanaan Konstruksi 
2.    Pemenuhan Standar Teknis 
3.    Pengawasan dan Evaluasi 
Dengan kerja sama arsitek dan kontraktor, proses pengajuan dan pelaksanaan pembangunan sesuai PBG dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan.
Contact us +6281-1100-1708


editor