✅ Bisa. PT lokal dapat berubah menjadi PT PMA jika ada saham asing masuk ke dalam struktur kepemilikan.
Syarat & Prosedur:
1. Jual sebagian saham ke WNA atau perusahaan asing
2. Ubah data pemegang saham di akta notaris
3. Ajukan perubahan ke Kemenkumham dan OSS
4. Patuhi aturan modal & sektor usaha yang dibuka untuk asing
Setelah berubah, PT tunduk pada regulasi PT PMA.
📞 +6281-1100-17081