Cara Mengubah Nama CV Secara Legal

Mengganti nama CV tidak bisa asal ganti di papan nama atau kartu nama. Secara hukum, perubahan nama harus melalui proses resmi agar tetap sah dan diakui pemerintah.
Langkah-langkahnya:
1.    Rapat Internal Pemilik – Pemilik dan sekutu CV harus sepakat.
2.    Akte Perubahan di Notaris – Notaris membuat akta perubahan nama CV.
3.    Daftar ke Kemenkumham – Mengajukan akta perubahan untuk disahkan.
4.    Perbarui NPWP dan Perizinan – Nama baru harus dicatat di dokumen pajak dan izin usaha.
5.    Umumkan ke Pihak Terkait – Informasikan ke bank, klien, dan mitra usaha.
⚠️ Mengubah nama tanpa proses resmi bisa membuat legalitas CV tidak berlaku dan menyulitkan administrasi usaha.
📞 +6281-1100-17081


editor