Mendirikan rumah tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bisa berakibat serius.
Risikonya antara lain:
1. 🛑 Denda Administratif – Bisa kena sanksi hingga puluhan juta rupiah.
2. 🔨 Penghentian Pembangunan – Proyek bisa dihentikan paksa oleh pemerintah.
3. 🏚️ Pembongkaran Bangunan – Jika melanggar aturan tata ruang, bangunan bisa dibongkar.
4. 📑 Susah Urus Legalitas – Tanpa IMB, sulit urus sertifikat, jual-beli, atau agunan ke bank.
👉 Jadi, jangan nekat. Legalitas bangunan bukan cuma formalitas, tapi perlindungan jangka panjang bagi asetmu.
📞 +6281-1100-17081