Masa Berlaku KITAS

Masa berlaku KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk warga negara asing di Indonesia biasanya berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung jenis KITAS yang dimiliki, seperti KITAS kerja, pelajar, atau keluarga. Pemegang KITAS wajib memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan mengajukan perpanjangan 30 hingga 60 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, pemegang KITAS bisa dikenakan denda atau sanksi deportasi.

Pastikan untuk selalu memantau masa berlaku KITAS agar tetap tinggal secara sah di Indonesia.

Contact us +6281-1100-17081


editor