IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah resmi diganti oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan turunannya.
• Dulu: IMB fokus pada izin sebelum membangun.
• Sekarang: PBG bukan hanya izin mendirikan, tapi juga mengatur fungsi, standar teknis, dan kelayakan bangunan.
👉 Jadi, kalau mau bangun rumah, ruko, atau gedung sekarang, yang dipakai bukan IMB lagi, tapi PBG.
📞 +6281-1100-17081