Ya, rumah subsidi tetap wajib memiliki IMB. IMB memastikan bangunan legal, aman, dan sesuai aturan. Tanpa IMB, rumah bisa dianggap ilegal, sulit dijual, atau terkena sanksi.
Biasanya, pengembang sudah mengurus IMB sebelum rumah dipasarkan. Namun, pemilik tetap perlu memastikan keabsahannya melalui pengembang atau dinas perizinan setempat. Jika belum ada, IMB bisa diajukan secara mandiri.
Jadi, pastikan rumah subsidi Anda memiliki IMB agar aman secara hukum dan bernilai investasi.
Contact us +6281-1100-17081
Blog dan Artikel
Selamat datang di Goizin Media. Disini anda akan dapatkan berbagai informasi terkini terkait perizinan dan legalitas.
• Tanpa Rencana Bisnis → Bisnis bisa kehilangan arah. Solusi: Buat strategi jelas sejak awal.
• Mengabaikan Legalitas → Bisa terkena sanksi. Solusi: Urus izin usaha dan dokumen resmi.
• Keuangan Berantakan → Bisnis cepat bangkrut. Solusi: Pisahkan keuangan pribadi & bisnis.
• Kurang Riset Pasar → Produk tidak laku. Solusi: Pelajari target pasar & pesaing.
• Pemasaran Lemah → Sulit menarik pelanggan. Solusi: Gunakan media sosial & digital marketing.
Tanpa PBG, bangunan Anda bisa dianggap ilegal! Jangan sampai rugi di kemudian hari. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang memastikan bangunan sesuai dengan aturan tata ruang, teknis, dan lingkungan.
Kenapa harus punya PBG?
• Legalitas Terjamin – Menghindari sanksi dan pembongkaran.
• Keamanan Bangunan – Memastikan konstruksi aman dan sesuai standar.
• Nilai Properti Naik – Lebih mudah dijual atau disewakan.
Peran Arsitek
1. Perancangan Bangunan
2. Penyusunan Dokumen Teknis
3. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Peran Kontraktor
1. Pelaksanaan Konstruksi
2. Pemenuhan Standar Teknis
3. Pengawasan dan Evaluasi
Dengan kerja sama arsitek dan kontraktor, proses pengajuan dan pelaksanaan pembangunan sesuai PBG dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan.
Contact us +6281-1100-1708
Manfaat IMB bagi Investor
1. Meningkatkan Nilai Properti – Properti dengan IMB lebih bernilai tinggi.
2. Mempermudah Perizinan Lain – Seperti sertifikat laik fungsi dan izin usaha.
3. Mencegah Risiko Hukum – Menghindari sengketa tanah atau pembongkaran.
Contact us +6281-1100-17081